Tipu Pelanggan, Dua Pemilik Restoran Dihukum 723 Tahun Penjara

(Foto : )
Dua pemilik restoran di Thailand dihukum 723 tahun penjara karena terbukti menipu pelanggan dengan promosi makanan laut atau seafood.Pemilik restoran Laemgate Infinite, Apicart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornnban,  divonis bersalah oleh pengadilan Thailand. Keduanya divonis hukuman 723 tahun penjara.Vonis ini keluar setelah keduanya terbukti bersalah menipu masyararakat dengan promosi makanan laut.Kejadian ini berawal saat keduanya menjual voucher makanan buffet atau prasmanan dengan harga sangat murah, yaitu 88 baht atau setara Rp40 ribu.Namun setelah voucher banyak terjual, mereka mengingkari promosi itu hingga membuat ratusan konsumen marah.Jaksa penuntut menyebut, kedua pemiik restoran itu sadar tidak dapat menjual makanan berkualitas tinggi dengan voucher murah seperti yang diiklankan.Karena itu kedua pemilik restoran itu tidak berniat memenuhi kewajiban seperti dalam promosi mereka.Aparat pun sudah menangkap mereka sejak September tahun lalu dan hingga kini masih dalam tahanan.Awalnya, kedua pemilik restoran dihukum 1.446 tahun penjara. Namun setelah mengaku, hukumannya dikurangi menjadi 723 tahun penjara.Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar 1,8 juta baht atau setara dengan Rp824 juta.CNN