Puluhan Kepala Desa di Bantul, Yogyakarta, yang tergabung dalam Apdesi mendesak Menteri Keuangan membatalkan Peraturan yang mewajibkan Pemerintah Desa seluruh Indonesia, mengalokasikan dana untuk BLT DD tahap 4 hingga 6.
Puluhan Kepala Desa atau Lurah Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berkumpul di kantor Lurah Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Yogakarta,Pertemuan itu digelar karena mereka resah adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 yang mewajibkan pemerintah desa seluruh Indonesia mengalokasikan dana desa untuk BLT DD tahap 4 hingga 6.Ketua Apdesi Bantul, Ani Widayani mengungkapkan, aksi penolakan mereka disebabkan dana desa sudah hampir terkuras habis untuk penanganan covid-19 dan BLT DD tahap 1 hingga 3.Apdesi Bantul berharap dana desa yang masih ada, digunakan untuk menjalankan program wajib stunting , program makanan tambahan balita, pembangunan rumah tidak layak huni dan membantu warga terdampak covid-19 yang belum tersentuh bantuan.[caption id="attachment_334799" align="alignnone" width="900"]
Ketua Apdesi Bantul, Ani Widayani, kanan. (ANTV/Santosa Suparman).[/caption]Ia menuturkan, para Kepala Desa di Bantul mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020. Sebab, jika dana desa tetap digunakan untuk BLT tahap 4-6, maka sejumlah program wajib tersebut tidak dapat dilaksanakan.Selain itu, Pemerintah Desa berencana melanjutkan membantu warga terdampak covid-19 yang selama ini belum terjangkau maupun BLT DD, PKH dan BPNT karena mereka baru saja kehilangan mata pencaharian. Jumlah warga terdampak covid-19 yang belum tersentuh bantuan, cukup banyak.“Apdesi Bantul dalam waktu dekat ini akan mengirimkan surat ke Pemerintah Pusat menuntut peraturan Menteri Keuangan ditinjau ulang terkait BLT DD tahap 4-6,” katanya. Santosa Suparman | Bantul, Yogyakarta
Baca Juga :