Dua Pengedar Obat Terlarang Diringkus, Ribuan Barang Bukti Diamankan Polisi

2 PENGEDAR NARKOBA DI TANGKAP
2 PENGEDAR NARKOBA DI TANGKAP (Foto : )
Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, menangkap dua pengedar obat terlarang yang kerap beraksi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ribuan butir barang bukti jenis tramadol dan alprazolam.
Anggota polisi dari Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara ini, melakukan penggerebekan di salah satu rumah pengedar obat terlarang, yang berlokasi di Kelurahan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.Dari hasil penggrebekan tersebut, polisi awalnya hanya menemukan 651 butir tramadol dari tangan tersangka AR.Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan obat jenis lain yang disimpan oleh rekannya KD, di lokasi yang berbeda.Total barang bukti yang berhasil disita berjumlah 1411 butir obat jenis tramadol, dan alprazolam. Tindakan para pelaku ini dianggap telah meresahkan masyarakat, karena obat ini pernah menewaskan satu anak dibawah umur.Selain barangbukti obat, polisi juga menyita sejumlah uang ratusan ribu rupiah, dan dua buah handphone milik pelaku. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang Kesehatan, Pasal 197 subsider 198, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Erdika Mukdir | Kendari, Sulawesi Tenggara