Kerjasama pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan sejumlah lembaga, mengedepankan aspek ketaatan pada Undang-Undang dan perlindungan privasi warga negara.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan 13 Lembaga pada Kamis (11/06/2020).“Keinginan kita tentu sama yaitu sama-sama saling membantu, bekerjasama untuk kepentingan bangsa dan untuk kepentingan organisasi kita masing-masing, namun memang ada prinsip-prinsip dasar yang perlu kita pegang teguh, karena data kependudukan itu merupakan data yang sangat privasi dalam sistem negara kita yang demokratis saat ini, hak-hak dasar termasuk privasi kerahasiaan data kependudukan diantaranya itu adalah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, privasi ini harus kita jaga, hingga harus bisa memanfaatkan data untuk kepentingan yang memang sangat diperlukan untuk pelaksanaan tugas masing-masing, namun tidak melanggar hak-hak privasi apalagi melangar aturan hukum,” kata Mendagri.Senada dengan hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh juga menyampaikan hal serupa.Menurutnya, pemanfaatan data kepandudukan harus digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik dengan tetap taat pada aspen perundang-undangan.“Di dalam kerjsama ini kami laporkan bahwa aspek ketaatan terhadap perundang-undangan, terdapat 4 perundang-undangan utama yang kita jadikan dasar rujukan yaitu UU Nomor 23 tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2013, PP Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri 102, hal yang sangat mendasar adalah bahwa data kependudukan Kemendagri digunakan untuk semua keperluan antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi seperti pileg/pilpres/pilkada, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, selain itu yang utama adalah kita semua wajib menjaga dan melidnungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu akses data kependudukan ini,” terang Zudan.Ditambahkan Zudan, tak sembarang lembaga dapat mengajukan untuk melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Dukcapil Kemendgari.Ada sejumalah syarat yang harus dipenuhi, termasuk legalitas perusahaan, rekomendasi dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, dan lain sebagainya yang diatur dalam undang-undang.Dengan demikian, setiap lembaga yang telah bekerjasama, wajib untuk taat sepenuhnya pada perintah undang-undang pula.“Setelah bekerjasama, kewajiban dari berbagai lembaga salah satunya adalah kewajiban untuk memberikan dan menjaga kerahasiaana data nasabah, data nasabah ini yang kemudian dicocokan dengan data dukcapil, oleh karena itu diujung akhirnya adalah setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan yang diakses oleh berbagai lembaga tersebut,” jelas Zudan.Adapun 13 Lembaga yang melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan pada kesempatan kali ini terdiri atas 10 lembaga keuangan, perbankan dan lembaga keuangan non-perbankan seperti lembaga pembiayaan atau leasing dan fintech, 2 lembaga kesehatan, dan 1 lembaga yang bergerak dalam zakat, infaq dan sodaqoh.Ketigabelas lembaga itu yakni; PT. Affinity Health Indonesia, PT. Ammana Fintek Syariah, PT. Astrido Pasific Finance, PT. Bank Oke Indonesia Tbk, PT. BPR Tata Karya Indonesia, PT. Commerce Finance, PT. Digital Alpha lndonesia, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, PT. Indo Medika Utama, PT. Mitra Adipratama Sejati Finance, PT. Pendanaan Teknologi PT. Radana Bhaskara Finance, Tbk, PT. Visionet Internasional. Sumber: Puspen Kemendagri
Baca Juga :