Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan, terus dipadati oleh calon penumpang yang hendak balik ke sejumlah kota di Pulau Kalimantan.
Arus balik calon penumpang terus terjadi di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan, pasca Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Juni 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Calon penumpang hanya membutuhkan surat bebas covid-19 melalui rapid test dengan masa berlaku selama 3 hari dan uji
swab PCR yang berlaku selama 7 hari, sebagai persyaratan untuk mendapatkan tiket dan naik ke atas kapal.
[caption id="attachment_334392" align="alignnone" width="550"] Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. (Foto: Tangkap layar Surat Edaran Gugas Tugas Percepatan Penanganan Covid-19).[/caption]
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Parepare dr. Andi Pertiwi Kusuma mengungkapkan, kini calon penumpang tidak lagi memerlukan surat ijin jalan, namun hanya membutuhkan surat bebas covid-19 dan kartu identitas calon penumpang bersangkutan.
“Persyaratannya harus ada tetap tes covid-19, entahkah itu rapid test-nya berlaku 3 hari atau pemeriksaan swab yang berlakunya 7 hari, ditambah KTP. Jadi sudah nggak ada lagi surat keterangan atau surat tugas dari perusahaan atau surat jalan dari rumah,” ujar Andi.
Menurutnya, sampai kini sudah sekitar 1.500 penumpang dan calon penumpang mendapat surat kewaspadaan kesehatan yang dikeluarkan oleh KKP.
Andi memperkirakan, lonjakan calon penumpang yang hendak balik ke berbagai kota di Pulau Kalimantan akan terus terjadi di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan, hingga Minggu (14/6/2020) mendatang.
Rusli Djafar | Parepare, Sulawesi Selatan
Baca Juga :