lalu klik "ajuan akun", dan mengisi formulir secara
online. Setelah itu diminta mengunggah berkas persyaratan dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator.Calon peserta didik baru yang telah memiliki PIpN atau Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan mengakses alamat web http://ppdb.jakarta.go.id
Untuk tahapan selengkapnya bisa mengklik tautan di bawah ini:[embed]https://twitter.com/PPDBDKI1/status/1269899768659972096[/embed] Vivanews
Baca Juga :