Polres Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti 29,5 Kilogram Sabu dan 791 Butir Pil Ekastasi

PEMUSNAHAN NARKOBA
PEMUSNAHAN NARKOBA (Foto : )
Di masa pandemi covid-19, selama kurun waktu bulan Maret hingga Mei, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap 13 kasus kejahatan narkotika yang melibatkan 19 orang tersangka, dengan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang berbagai jenis.
Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang ini, dimusnahkan menggunakan incinerator, di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020).Barang bukti narkoba ini, merupakan hasil pengungkapan kasus jajaran Satres Narkoba  Polsek dan Polres Metro Jakarta Barat, selama bulan Maret hingga Mei, dimasa pandemi covid-19.Dari pengungkapan kasus selama bulan Maret, hingga Mei 2020 ini, polisi berhasil mengamankan 19 orang tersangka.Pemusnahan narkoba ini, disaksikan langsung pihak kejaksaan, BNN, Pengadilan Negeri, Kodim 0503, dan pemerintah kota administrasi Jakarta Barat.Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika tersebut dilakukan uji lab oleh tim Puslabfor Mabes Polri.Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini di halaman Mapolres Jakarta Barat diantaranya adalah, sabu seberat 29 koma 5 kilogram, pil ekstasiSebanyak 791 butir, tembakau sintetis seberat 8 koma 3 kilogram, serbuk krem seberat 2 koma 4 kilogram, pil xsimer sebanyak 42 ribu butir, dan pil thramadon sebanyak 3 ribu butir.Selanjutnya barang haram tersebut dimusnahkan, dengan cara dibakar di dalam mesin
incinerator milik badan nasional narkotika. Ong Suhirman | Jakarta