Laknat, seorang pria perkosa anak kandungnya usai menonton video porno dan kasus pemerkosaan yang melibatkan keluarga dekat ini terjadi di Ternate, Maluku Utara.
Korban yang berinisial SL (16 tahun) diperkosa oleh ME (40) yang merupakan ayah kandungnya sendiri.Tindakan laknat dan bejat itu dilakukan ME sebanyak dua kali yakni yang pertama pada tangga 18 Mei 2020, kemudian yang kedua pada 2 Juni 2020.Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Supriadi mengatakan, pemerkosaan bermula ketika ME menonton video porno.Karena sudah dikuasai hawa nafsu, ME kemudian memuaskan nafsu bejatnya itu kepada SL, yang saat kejadian tak bisa melawan ancaman sang ayah.Saat kejadian, ibunda korban sedang tak berada di rumah yang terletak di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan, sehingga tidak mengetahui perbuatan bejat suaminya itu."ME melakukannya dengan cara mengancam akan memukul jika SL melawan atau melapor ke orang lain," kata Supriadi kepada awak media, Rabu (10/6/2020).Namun akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya kepada ibundanya dan demi mendengar cerita SL, ibundanya langsung mendatangi Mapolsek Ternate Selatan, melaporkan tindakan suaminya itu.Saat ini ME sudah ditahan di Mapolsek Ternate Selatan. Atas tindakannya itu dan dijerat dengan pasal 81 ayat junto pasal 76d UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga :