Tiga dari lima pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berhasil diamankan Satuan Jatarnras Satreskrim Polresta Pontianak, di sebuah rumah kost dan kediaman pelaku di kawasan Kecamatan Pontianak Barat.
Korban yang berkenalan melalui jejaring sosial media facebook, dijemput dan dibawa oleh seorang pelaku ke rumah kost dimana di rumah kost tersebut sudah menunggu empat pelaku lainnya, dan korban disetubuhi serta dicabuli selama dua hari secara bergilir.Terungkapnya kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial bunga(16), setelah orang tua korban curiga karena anaknya dua hari tidak pulang ke rumah. Apalagi melihat prilaku korban yang sejak pulang kerumah, langsung mengurung diri di dalam kamar.Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Komarudin menerangkan, pihak keluarga tidak terima setelah mendengar pengakuan anaknya yang telah disetubuhi, dan dicabuli secara bergiliri oleh lima orang pelaku selama dua hari.Orang tua korban langsung melaporkan ke Polresta Pontianak. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kelima pelaku, dan baru berhasil diamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial EP (21), WR (20) dan NP (19), di sebuah rumah kost yang menjadi tempat kejadian perkara.Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil kabur saat akan diitangkap di rumahnya, di kawasan Kecamatan Pontianak Barat.Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2018, tentang Perlindungan Anak, ayat 81 dan 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Sementara korban hingga kin, masih dilakukan pendampingan oleh pihak Polresta Pontianak bersama Dinas Sosial Kota Pontianak, karena masih mengalami trauma akibat perbuatan kelima pelaku. Mochamad Bayu | Pontianak, Kalimantan Barat
Kenalan di Facebook, Anak Dibawah Umur Digilir Lima Pria di Rumah Kost
Selasa, 9 Juni 2020 - 22:22 WIB