Para calon penumpang pesawat kini tak perlu lagi membawa surat tugas atau surat pengantar sebagai syarat kelengkapan dokumen perjalanan.
Gugus Tugas Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru tentang dokumen yang dibutuhkan calon penumpang pesawat.
Menurut Anindita Galuh Wardani dari Angkasa Pura II, dalam surat edaran itu, dokumen yang dibutuhkan penumpang adalah hasil tes kesehatan Covid-19 dan tiket perjalanan.
Sementara surat tugas atau surat pengantar yang sebelumnya jadi syarat dokumen perjalanan, sudah tidak diperlukan lagi.
Baca Juga :