Dwi Sasono mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya di lain waktu. Aktor Dwi Sasono akan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dalam jangka waktu antara 3 sampai 6 bulan kedepan.
Dwi Sasono direhabilitasi dari ketergantungan pemakaian narkoba sesuai prosedur yang diamanatkan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, suami Widi Mulia ini akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.
"Setelah dilakukan secara asesmen hukum bahwa DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika sehingga diputuskan DS bisa dilakukan perawatan pengobatan di RSKO yang diberi waktu minimun 3 sampai 6 bulan," kata Vivick Tjangkung kepada media, Senin (8/6/2020).
Vivick tak menampik proses keptusan hukum Dwi Sasono akan dilihat perkembangannya selama proses rehabilitasi berjalan. "Dan keputusan (hukuman) nanti kita akan lihat dari proses hukum yang berjalan," lanjut Vivick. Selain itu, Vivick Tjangkung mengatakan Dwi Sasono mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya di lain waktu.
"DS benar-benar sangat menyesali, benar-benar berjanji bahwa dia akan berhenti, dan dia akan berusaha maksimal mengubah semua cara-cara lama dia," kata Vivick. Seperti diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono diamankan pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kediamannya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020).
Dari penggeledahan polisi ditemukan barang bukti 16 gram ganja yang disimpannya dalam sebuah guci. Dwi Sasono dalam keterangannya mengatakan sengaja mengonsumsi ganja dikarenakan tidak adanya kegiatan selama pandemi virus corona berlangsung. Dwi Sasono pun berjanji akan menjalani proses rehabilitasi agar bisa terlepas dari jerat narkoba.