Satreskrim Polresta Cirebon, akhirnya meringkus tersangka pecabulan anak dibawah umur, di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/6/2020), Dari pengakuan tersangka melakukan aksi bejat secara spontan.
AR (45), tersangka pencabulan terhadap anak hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon ke Mapolresta Cirebon. Tersangka, akhirnya digiring petugas setelah terbukti negatif dari hasil swab tes.Dihadapan petugas, tersangka mengaku secara spontan melakukan aksi tersebut, dengan bujukan mencari bunga, tersangka membawa korban dan rekannya ke sekitar area persawahan, hingga melampiaskan nafsu bejatnya.Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, saat terjadi pencabulan tersebut. Serta hasil visum pemeriksaan fisik korban.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Erfan Septyawan | Cirebon, Jawa Barat
Baca Juga :