Kementerian Ketenagakerjaan, memberikan bantuan kepada para korban PHK, dan korban kebakaran Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (5/6/2020).
Menteri Tenaga Kerja juga telah menyiapkan panduan, kepada pengusaha terkait penerapan tatanan kenormalan baru, di tempat kerja, dengan menjalankan protokol kesehatan. Termasuk mempekerjakan kembali karyawannya, yang telah di PHK, jika keadaan sudah normal kembali.Panduan kepada perusahaan dalam penerapan tatanan kenormalan baru tersebut, disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, disela-sela pemberian bantuan sosial kepada korban kebakaran, dan bantuan pemberdayaan korban terdampak PHK dari program padat karya infrastruktur, di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.Menurut Menaker, sebelum beroperasi kembali di saat new normal , setiap perusahaan terlebih dahulu harus menjalankan protokol kesehatan, yang telah ditetapkan seperti melakukan penyemprotan desinfektan secara menyeluruh di tempat kerja.Selain itu, dirinya juga berharap kepada pengusaha untuk mempekerjakan kembali mereka yang menjadi korban PHK.Pemberdayaan korban terdampak PHK oleh Kemenaker ,untuk menjadi tenaga penyemprotan disinfektan jelas disambut baik mereka, yang telah dua bulan ini tidak memiliki pemasukan pasca di PHK.Data dari Kementerian Ketenagakerjaan, selama dua bulan pandemi covid-19, setidaknya ada tiga juta pekerja menjadi korban PHK.Apabila virus corona meluas, diperkirakan juga akan menambah jumlah penggangguran menjadi lima koma dua puluh tiga jiwa.
Ong Suhirman | Jakarta
Baca Juga :