Penyekatan arus balik dipos cek poin Citra Raya, Kawasan Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis malam (4/6/2020), mulai diperketat. Hasilnya, dua puluh satu kendaraan roda empat ber-plat luar kota, yang akan menuju Jakarta tanpa surat izin keluar-masuk, atau SIKM, dipaksa putar balik ke daerah asal.
Tidak hanya itu, penumpang kendaraan roda empat yang tidak menerapkan aturan jaga jarak diturunkan.Penyekatan arus balik kendaraan, yang dilakukan anggota Satlantas Polresta Tangerang di pos cek poin Citra Raya, di kawasan Cikupa, Tangerang, Banten, diperketat.Hasilnya, sejumlah kendaraan roda empat ber-plat luar kota yang melintas dari kawasan Banten, menuju Jakarta dihentikan. Selain memeriksa identitas, SIKM pun ditanyakan petugas.Lantaran tidak bisa menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sejumlah kendaraan roda empat ini pun dipaksa untuk memutar balik, ke daerah asal mereka.Tidak hanya memeriksa SIKM, petugas penyekatan arus balik ini juga terpaksa menurunkan penumpang yang melanggar aturan jaga jarak, lantaran terlihat berhimpitan didalam kendaraan.Dari hasil penyekatan, dua puluh satu kendaraan ber-plat luar daerah, dan dua belas sepeda motor yang akan menuju Jakarta, tanpa tanpa Surat izin keluar masuk, dipaksa putar balik.Operasi penyekatan arus balik pemudik, akan terus dilakukan dengan memeriksa intensif sejumlah kendaraan yang melintas di pos cek poin Citra Raya, hingga tanggal 7 Juni mendatang. Kusnaedi | Tangerang, Banten
Baca Juga :