Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung tegas menerapkan kriteria dan syarat khusus bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan di masa adaptasi kenormalan baru pada 12 Juni 2020 mendatang. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 05/2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 ada beberapa orang dengan kriteria tertentu yang tetap diizinkan melakukan penerbangan.[caption id="attachment_331950" align="alignnone" width="900"] Foto: Asep Bar Bara[/caption]Kriteria dan syarat itu diantaranya mempunyai tiket perjalanan, surat izin perjalanan dan surat bebas Covid-19 bagi calon penumpang. Jika para calon penumpang tidak memenuhi syarat ini maka petugas bandara tidak mengijinkan calon penumpang untuk melakukan penerbangan.Selain itu, Iwan Winaya Mahdar, PLT Executive General Manager Bandar Udara Husein Sastranegara mengatakan pihak bandara menyediakan laboratorium rapid test bagi calon penumpang yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan atau membawa surat keterangan kesehatan yang kedaluarsa..Pihak bandara sendiri telah menyiapkan Posko Penanganan Covid-19 dalam rangka check point untuk memastikan kembali dokumen dari calon penumpang sudah sesuai surat edaran dari pemerintah.
Asep Bar Bara | Bandung, Jawa Barat
Baca Juga :