Seorang narapidana asimilasi di Tulungagung, Jawa Timur, kembali dibekuk polisi gegara memperkosa perempuan di bawah umur, anak dari calon istrinya.
Narapidana asimilasi yang diringkus aparat Polres Tulungagung berinisial nama MY. Dia kembali harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap perempuan dibawah umur, anak dari calon istrinya yang tertunda pernikahannya akibat pandemi covid-19.Aksi bejat MY yang statusnya sudah menjadi tersangka, terbongkar ketika ibu korban memergoki pelaku yang sedang memarahi korban. Kemudian, Sang ibu bertanya kepada korban yang hanya bisa menangis.Setelah didesak, korban mengaku telah diperkosa sebanyak 4 kali oleh calon ayah tirinya tersebut. Mendengar kesaksian korban, pihak keluarga tidak terima dan langsung melaporkan pelaku ke polisi.Kepala Humas Polres Tulungagung AKP Anita Kurdi menyebut, MY merupakan narapidana asimilasi kasus pencabulan yang baru keluar penjara beberapa bulan lalu.Kemudian, tersangka dikenalkan oleh seseorang kepada ibu korban. Seiring berjalannya waktu, mereka berdua merencanakan hendak menikah, namun tertunda pandemi covid-19. Akibat ulah bejat MY, rencana pernikahan mereka batal.Polisi mengenakan tersangka Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Aries Sutikno | Tulungagung, Jawa Timur
Baca Juga :