Menjelang berakhirnya masa PSBB, sejumlah warga masih saja tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Puluhan warga yang terjaring penertiban PSBB, diberi sanksi kerja sosial dan membayar denda hingga dua ratus lima puluh ribu rupiah. Dua hari menjelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, masih ditemukan sejumlah warga yang tidak mengenakan masker.Warga yang tidak mengenakan masker, harus membersihkan sampah dan rumput liar, di sepanjang bahu Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, sebagai sanksi sosial.Sementara beberapa warga yang melanggar PSBB, memilih membayar denda minimum seratus ribu rupiah.Dalam penindakan PSBB yang dilakukan petugas Sat pol PP bersama TNI dan Polri, di kawasan Jalan Basuki Rahmat Jakarta Timur ini, lebih dari dua puluh warga kedapatan tidak mengenakan masker, meski telah membawa masker.Meski penerapan PSBB akan berahir dengan beralih ke masa new normal
, warga diimbau untuk tetap menggunakan masker, demi menekan penyebaran covid-19. Simon Tobing | Jakarta
Baca Juga :