Ketua Pansel Pimpinan KPK Yenti Ganarsih, mengapresiasi kerja "silent" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, tersangka sekaligus buronan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara tahun 2015-2016, malam tadi.
Kerja silent
ini, tentu tidak lepas dari tipikal atau karakter Pimpinan KPK saat ini, khususnya pengaruh sosok Firli Bahuri, seorang polisi yang tentunya terbiasa bekerja senyap, dalam menangani suatu kasus apalagi akan menangkap seseorang.Sekitar 22 tahun saya mengajar di Lemdikpol, seperti Pendidikan serse, Sespim-men dan Sempimti Polri dan pendidikan lain. Ada tahap tertentu polisi dlm pengungkapan perkara harus bekerja "silent", seperti penyelidikan, upaya penangkapan buron dll, secara profesional dan tetap menghormati HAM.“Saya tahu persis model kerja silent pimpinan polisi baik saat mereka didalam maupun diluar institusi Polri, mengedepankan aturan serta norma hukum, menjaga kerahasiaan dan kehati-hatian dalam langkah intelejen, untuk mendapatkan hasil yang sempurna,” ujar Ketua Pansel Pimpinan KPK Yenti Ganarsih.Melihat karakter Firli Bahuri selama fit and propert test Pimpinan KPK lalu, saya yakin sekali Firli Bahuri tidak akan berhenti hanya pada kasus yang Nurhadi semata, apalagi kasus Nurhadi juga merupakan pengembangan kasus.Dengan penangkapan tersebut seharusnya praktik kotor mafia peradilan yang berakar urat di negeri ini bisa pungkas tuntas.Kesempatan ini pasti akan diambil Firli Bahuri sebagai momentum untuk membersihkan sistem peradilan di Indonesia, mengingat kasus ini berada di epicentrum peradilan, dalam hal ini Mahkamah Agung.“Saya juga yakin, Firli Bahuri akan bergerak cepat, mengingat kasus ini sudah cukup lama (2015-2016) dan bisa mengungkapkan dan menemukan bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuh Ketua Pansel Pimpinan KPK Yenti Ganarsih.Bagaimanapun korupsi yg dusangkakan sudah lama , seharusnya didalami kemana saja aliran dana hasil korupsi bermuara, pada siapa saja dan untuk apa.Apalagi TPPU ini juga merupakan janji dari para pimpinan KPK periode ini termasuk Ketua KPK Firli Bahuri kepada Pansel waktu itu. Janji ini disampaikan Pimpinan KPK kepada saya, sebagai penguji saat fit and propert test calon Pimpinan KPK 2019-2023.Berdasarkan UU TPPU 2010, pasal 75, korupsi dan TPPU harusnya bersama-sama didakwakan KPK. Jangan tunda TPPU-nya, jangan menunggu korupsinya terungkap, keburu hilang jejak hasil korupsinya. Jangan menyampaikan lagi bahwa KPK akan focus dulu pada korupsinya, itu tidak strategis dan tidak sesuai Pasal 75 UU TPPU.“Satu hal lagi, saya yang juga berkesempatan menjadi pengajar bagi jaksa-jaksa yang mendapatkan pendidikan di Korps Adhyaksa, meyakini Jaksa KPK tentunya akan menyusun dakwaan komulatif korupsi dan TPPU dalam satu berkas,” tambah Ketua Pansel Pimpinan KPK Yenti GanarsihHal ini adalah momentum kita memberantas mafia peradilan, saya rasa Firli Bahuri Paham dan mampu mengungkap sekaligus siapa saja yang terlibat TPPU.“Sekali lagi saya sangat mengapresiasi kerja senyap yang tidak hingar bingar ini, tetapi ada hasilnya seperti yg diharapkan masyarakat,” tutur Ketua Pansel Pimpinan KPK Yenti Ganarsih.Selain itu kita harapkan buron yang belum ditangkap KPK, termasuk Harun Masiku, dengan cara-cara senyap seperti ini dapat segera menemukan titik terang. Sudah benar KPK saat ini, tidak usah ribut-ribut ke media dahulu, tapi bekerja sesuai aturan yang ada, baru jelaskan ke publik.Sekali lagi, KPK dengan kepemimpinan Firli ini harus lebih berani menetapkan TPPU pada korupsi yg ditangani , agar hasil korupsi bisa dirampas untuk negara bila kelak putusan pengadilan menyatakan terbukti.Pengungkapan ini sekaligus untuk membenahi Lembaga Pengadilan. Sangat berbahaya korupsi melibatkan instansi yudikatif, pengadilan, apalagi Mahkamah Agung. Kita jangan main-main. Harusnya ini menjadi motivasi besar memberantas mafia peradilan.
Baca Juga :