Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan ibu pembuang bayinya ke sungai di Nganjuk, Jawa Timur sebagai tersangka. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, lantaran ada riwayat gangguan jiwa, dan masih akan dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit jiwa.
Kasus bayi Rizky Ahmad Dani yang dibuang oleh Agustin Dewi Rahayu (25), yang tak lain ibunya sendiri ke sungai, di kelurahan Werungotok, Kecamatan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, akhirnya diungkap kepolisian.Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan Dewi (ibu korban) sebagai tersangka.Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Dewi mengakui memang ada niat membuang bayinya yang berusia 2 minggu itu ke sungai, yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya,. Tersangka frustasi karena merasa sendirian, tanpa dibantu suaminya dalam merawat bayinya.Setelah ditetapkan tersangka, Dewi tidak ditahan oleh polisi. Namun hanya wajib lapor tiga kali selama seminggu. Sebab, Dewi ada riwayat gangguan jiwa. Meski begitu, polisi masih akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kondisi kejiwaan Dewi hari Kamis lusa.Sementara barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya baju bayi warna putih motif gambar boneka, popok bayi warna putih motif gambar boneka, sebuah perlak warna biru, bantal kecil, baju kaos lengan panjang warna putih motif, dan pakaian dalam. Umar Sanusi | Nganjuk, Jawa Timur
Polisi Tetapkan Ibu Pembuang Bayi ke Sungai Sebagai Tersangka
Selasa, 2 Juni 2020 - 18:53 WIB