Komisi 3 DPR Minta Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Komisi 3 DPR Apresiasi KPK Sukses Tangkap Nurhadi dan Menantunya
Komisi 3 DPR Apresiasi KPK Sukses Tangkap Nurhadi dan Menantunya (Foto : )
Komisi 3 DPR meminta kasus gratifikasi dan suap di Mahmakah Agung (MA) yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, menjadi pintu masuk pemberantasan mafia peradilan.
Anggota Komisi 3 DPR Arsul Sani mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas keberhasilannya menangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya bernama Rezky Herbiyono."KPK perlu kita acungi jempol atas kerja penangkapan ini, karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus kakap (high profile)," kata Asrul dalam rilisnya, Selasa (2/6/2020).Ia melanjutkan, Komisi 3 DPR meminta KPK kasus Nurhadi menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktek mafia peradilan. Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih hrs dibuktikan lebih lanjut.“Jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini maka ini akan membantu dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing,” ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan, ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung serta jajaran lembaga peradilan lainnya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan memproses perkara dari peradilan tingkat I hingga ke tingkat kasasi di MA, akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.Arsul menyarankan KPK, apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersifat kooperatif untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini oleh banyak elemen masyarakat, maka Nurhadi layak dipertimbangkan untuk mendapatkan keringanan tuntutan hukum."Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita," tandasnya.Diketahui, dalam kasus gratifikasi dan suap di Mahkamah Agung, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Dengan penangkapan ini, maka tinggal Hiendra yang masih buron.
(*)