Sempat beredar pemberitaan yang mengaitkan nama Oesman Sapta Odang Odang (OSO) dengan kasus sengketa korporasi. Kuasa hukum pun membantah ada nama OSO di perusahaan itu.
Kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, Welfrid Silalahi menegaskan, tidak ada nama OSO di PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP).Karena itu beredarnya pemberitaan yang mengaitkan nama Ketua Umum Partai Hanura dan anaknya, Raja Sapta Oktohari (RSO) dengan kasus sengketa korporasi adalah upaya pencemaran nama baik.Saat dihubungi ANTVKlik, Senin (1/6/2020). Welfrid mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.Kami sudah melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik. Saat ini kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Welfrid.Welfrid mengatakan, RSO memang pernah menjadi Direktur Utama di PT MPIP, namun posisinya sudah digantikan oleh Hamdriyanto.Kasus ini berawal saat PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) terbelit masalah utang dengan investor.Kedua perusahaan ini telah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para investor dan prosesnya juga masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun belakangan, ada investor yang melapor ke polisi.Bahkan muncul pula pembentukan opini yang menyebut PT MPIP melakukan penipuan terhadap investornya. Padahal, dana telah diinvestasikan pada proyek dan saham yang menguntungkan.Namun pandemi Covid-19 mengguncang semua sektor usaha. Meski demikian, saat ini, seiring membaiknya dunia usaha, restrukturisasi sudah dapat dijalankan kembali.
Baca Juga :