Sakit hati lantaran sering diejek nama orangtuanya, dua remaja di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung tega habisi nyawa teman dekatnya sendiri, kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membenamkan kepala korban, ke kubangan air, kemudian mayat korban di buang di kebun singkong milik warga.
Penemuan mayat di perkebunan Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang diduga adalah kasus pembunuhan, akhirnya terungkap.Tersangka berjumlah dua orang, yang tak lain merupakan teman dekat korban, yaitu RM (19) dan AF (17), mereka tega membunuh korban bernama Ahmad Dayfan, yang tak lain teman dekatnya sendiri.Mereka melakukan pembunuhan, dengan cara membenamkan kepala korban kekubangan air kemudian mayat korban di buang di kebun singkong milik warga.Menurut pengakuan tersangka, mereka menghabisi korban lantaran sakit hati sering memanggil tersangka dengan panggilan nama ayahnya. Selain itu, korban juga dinilai pelit terhadap teman-temannya termasuk kepada tersangka.Berdasarkan keterangan polisi, sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku telah berjanjian dengan korban untuk jalan-jalan sore terlebih dahulu.Kemudian kedua tersangka dijemput korban menggunakan sepeda motor mereka berbonceng tiga untuk jalan-jalan, setelah jalan pulang, mereka bertiga berhenti di pinggir jalan tepatnya disekitaran perkebunan singkong Desa Sindang Sari. Di lokasi itu eksekusi pembunuhan terhadap korban dilakukan.Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka AF memegangi korban, sementara RM memukuli korban hingga terjatuh.Setelah korban jatuh, RMmembenamkan kepala korban ke kubangan air yang ada di lokasi perkebunan itu. Selanjutnya, setelah korban tidak bergerak, kedua pelaku meninggalkan korban dan membawa speda motor serta handphone
milik korban, beberapa hari kemudian, warga setempat menemukan keberadaan jasat korban di lokasi perkebunan singkong.Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, kedua tersangka merupakan penjual somay di Palembang pulang ke Lampung saat lebaran, lantaran ingin kembali ke Palembang namun tidak memiliki ongkos, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah kabupaten OKU, Sumatera Selatan.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pujiansyah | Lampung Selatan, Lampung
Lantaran Sering Diejek, Dua Remaja di Lampung Selatan Tega Bunuh Temannya Sendiri
Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:42 WIB