Saat Corona, Gubernur DKI: Kontrak Kerja 120 Ribu Tenaga PJLP Tidak Dihentikan

Saat Corona, Gubernur DKI: Kontrak Kerja 120 Ribu Tenaga PJLP Tidak Dihentikan
Saat Corona, Gubernur DKI: Kontrak Kerja 120 Ribu Tenaga PJLP Tidak Dihentikan (Foto : )
Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta menyatakan kontrak kerja 120 ribu tenaga PJLP tak dihentikan saat pandemi corona atau covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kontrak kerja 120 ribu tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) tidak dihentikan meski keuangan daerah terdampak covid-19."Semua tenaga kerja yang mengabdi untuk Pemprov DKI Jakarta termasuk 120 ribu tenaga PJLP, kontraknya tidak dihentikan," kata Anies di Jakarta, Jumat (29/5/2020), seperti dilansir dari Antara.Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus berkomitmen menjaga perannya sebagai pemberi lapangan kerja bagi rakyat di Jakarta. Pegawai non-ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta saat ini memperoleh upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 yakni Rp4.276.349.Ia mengatakan, belanja pegawai dipastikan mengalami relokasi, seperti anggaran belanja pegawai yang berkurang sebesar Rp4,3 triliun."Tunjangan Kinerja Daerah ASN Pemprov DKI Jakarta besarannya 25 persen direlokasi untuk mengamankan anggaran bansos, dan 25 persen berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan covid-19," ujar Anies.Gubernur DKI Jakarta memastikan, untuk gaji  Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pengurangan, meski wabah covid-19 berpengaruh pada pendapatan pajak yang turun dari Rp50,17 triliun menjadi Rp22,5 triliun atau 45 persen."Anggaran kita turun dari Rp87,9 triliun menjadi Rp47,2triliun, tinggal 53 persen. Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kita mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp40 triliun," katanya. Antara