Produser sebuah program televisi populer Produce 101, PD Ahn Joon Young dan CP Kim Yong Bum telah resmi dijatuhi hukuman penjara.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum CP Kim Yong Bum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sementara PD Ahn Joon Young akan dibui 2 tahun akibat pelanggaran manipulasi voting yang mereka lakukan pada program televisi Produce 101 season 1, season 2 , Produce 48 dan Produce X 101.Pengadilan juga menetapkan denda terhadap asisten produser berinisal Lee serta lima karyawan agensi.Pengadilan memutuskan bahwa produser utama bersalah atas semua tuduhan manipulasi dan penyogokan yang dilaporkan selama ini."Terdakwa dinyatakan bersalah terhadap semua tuduhan yang dituduhkan," kata pengadilan."Ahn Joon Young tidak bertanggung jawab atas fakta bahwa produser utama secara aktif terlibat dalam tindak kejahatan."Semua tim produksi diadili pad bulan Desember 2019 dengan tuduhan memanipulasi jumlah suara trainee dari agensi tertentu agar dapat masuk line debut dalam program serial Produce 101, termasuk Produce X 101 yang baru berakhir Juli lalu.Dalam sidang yang diadakan pada 12 Mei sebelumnya, jaksa penuntut menuntut tiga tahun penjara untuk Joon Young, serta denda 36 juta won, sekitar Rp426 juta.Selain itu, jaksa menuntut dua tahun penjara untuk asisten PD Lee Mi Kyung dan satu tahun penjara untuk lima pejabat agensi yang dituduh melanggar kepercayaan.
Kesalahan Manipulasi, Produser Acara Produce 101 Dihukum Penjara
Jumat, 29 Mei 2020 - 19:56 WIB