PP (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah menyatakan, berbagai pemberitaan dan pernyataan Pemerintah tentang new normal, akhir-akhir ini menimbulkan tanda tanya dan kebingungan masyarakat.
PP Muhammadiyah mengungkapkan, kebingungan masyarakat yakni pada satu sisi, Pemerintah masih memberlakukan PSBB. Tapi di sisi lain, menyampaikan pemberlakuan relaksasi.Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, kesimpangsiuran tersebut sering menjadi sumber ketegangan aparat dengan rakyat. Bahkan, demi melaksanakan aturan kadang sebagian oknum aparat menggunakan cara-cara kekerasan.Menurutnya, perlu ada penjelasan dari Pemerintah tentang kebijakan new normal. Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing.“Di satu sisi, mall dan tempat perbelanjaan mulai dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup. Hal ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah,” kata Haedar Nashir di Jakarta, melalui siaran pers, Kamis (28/5/2020). Ia melanjutkan, Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) keagamaan, sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah, yang sangat tidak mudah keadaannya di lapangan bagi umat dan bagi ormas sendiri, demi mencegah penyebaran covid-19.Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan bahwa pandemi covid-19 masih belum dapat diatasi. Tetapi Pemerintah justru melonggarkan aturan dan mulai mewacanakan new normal.“Apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi. Wajar jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. Penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah covid-19 belum dapat dipastikan penurunannya,” jelas Haedar.
Oleh karena itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta kepada Pemerintah untuk melakukan kajian dengan seksama pemberlakukan new normal dan penjelasan yang obyektif dan transparan mencakup 5 hal.“Hal pertama, dasar kebijakan new normal dari aspek utama yakni kondisi penularan covid-19 di Indonesia saat ini. Kedua, maksud dan tujuan new normal. Ketiga, konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan publik,” ujarnya.“Keempat, jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan new normal. Terakhir, persiapan-persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah covid-19,” imbuh Haedar.
Baca Juga :