Sejumlah Pelanggar PSBB Dikenakan Sanksi Bersihkan Fasum di Ciracas

PSBB
PSBB (Foto : )
Sejumlah pelanggar PSBB dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum, dalam operasi psbb fase 3 di jaur masuk Jakarta, tepatnya di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, jakarta timur, sepanjang pagi hingga malam tadi.
Petugas gabungan, Satpol PP, TNI dan Polri memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah di Jakarta, yang melalui Jalan Raya Bogor. Operasi PSBB fase 3 ini bertujuan untuk, menekan penyebaran covid-19 ke DKI Jakarta yang meningkat dari 48 menjadi 59 warga yang positif covid-19.Menurut Muhammad Sayrif, Kasatpol PP Pasar Rebo, bagi pengendara yang melanggar dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial berupa menyapu dan membersihkan fasilitas umum.“Ada 75 kendaraan yang ditindak karena  tidak memiliki surat ijin keluar masuk atau simk dan 65 orang yang tidak menggunakan masker. ada juga yang memilih sanksi administratif”, jelas Muhammad Syarif.Muhammad Syarif menambahkan,selain dikenakan sanksi menyapu jalan, pelanggar juga harus menggunakan rompi bertuliskan pelanggar psbb. rata-rata pelanggar juga tidak bisa menunjukkan SIKM, ke wilayah DKI Jakarta.Untuk kasus covid-19, wilayah DKI Jakarta ada 6.895 positif, sembuh 1.682 dan meninggal dunia ada 509. untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, Pemprov DKI Jakarta memperketat operasi PSBB fase 3, dengan menggelar operasi di jalur masuk wilayah DKI Jakarta.Selain itu juga, ada aturan yang mengharuskan warga yang ingin masuk wilayah DKI Jakarta harus memiliki SIKM, yaitu surat ijin keluar masuk DKI Jakarta untuk mereka yang harus melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek, selama pandemi covid-19. Handi Febrian-Firman Hadi | Jakarta