Artis fenomenal Lucinta Luna jalani sidang perdana, Rabu (27/5/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar secara teleconverence dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut umum Asep Hasan Sofyan.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Lucinta Luna tidak dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengingat kebijakan peraturan adanya wabah Covid -19, namun tetap ikut dalam persidangan melalui Video teleconverence yang tersedia di ruang sidang sehingga Lucinta Luna bisa menyaksikan jalannya sidang, begitu juga sebaliknya, Lucinta Luna tetap berada didalam Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, namun bisa terlihat suara dan gambarnya di ruang sidang lewat layar yang disediakan.Jaksa Penuntut Umum mendakwa Lucinta Luna dengan dua dakwaan berbeda terkait 2 butir ekstasi dan 7 butir pil riklona."Dalam hal memiliki dua butir ekstasi dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum," tutur Asep Hasan Sofyan,Dijelaskan dalam persidangan bahwasannya polisi menemukan dua butir pil ekstasi di bak sampah apartemen pribadi Lucinta Luna, yang diakuinya didapat dari seorang perempuan di tempat hiburan malam di Jakarta."Ekstasi mengandung MDMA yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1," kata Asep.2 butir pil ekstasi tersebut sebagai barang sisa dari yang digunakan Lucinta Luna dari tempat hiburan malam yang dibawa ke apartemennya, lalu dibuangnya pada tanggal 5 Februari 2020 ke bak sampah.Sedangkan narkotika jenis pil riklona tujuh butir ditemukan polisi saat proses penggeledahan di apartemennya, psikotropika itu diakuinya didapat dengan cara membeli dari perempuan bernama Intan Florencia yang juga menjadi terdakwa di kasus ini, dibeli seharga Rp 500 ribu yang bertransaksi di mall ternama di pusat kota Jakarta pada tanggal 3 Februari 2020."Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," ujar Asep.Atas perbuatan itu, Lucinta Luna dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan dijerat Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Lucinta Luna diancam 4 tahun penjara atas kepemilikan barang haram 2 pil ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona."Kalau ancamannya 4 tahun kalau buat yang kepemilikan," ujar Asep Hasan Sofyan.Mendengar hal tersebut Lucinta Luna menangis, dan sempat bingung ketika Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto bertanya kepadanya mengenai eksepsi atas pembacaan dakwaan Jaksa Penuntun Umum.[caption id="attachment_328165" align="alignnone" width="900"]
Sidang Perdana Lucinta Luna (foto istimewa)[/caption]"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Hakim Ketua Eko Aryanto di ruang persidangan."Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan. Saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," kata Eko.Meski dalam situasi bingung tersebab tak didampingi kuasa hukum karena salah komunikasi, Lucinta Luna menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut."Tidak keberatan yang mulia," timpal Lucinta Luna.Ketua Majelis Hakim pun memutuskan untuk sidang Lucinta Luna dilanjutkan Rabu (3/6/2020) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU."Sehingga sidang selanjutnya ditunda sampai Rabu (3/6/2020) mendatang," tutup Hakim Ketua sambil mengetuk palu.Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat Selasa, 11 Februari 2020 dan saat ini Lucinta Luna mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca Juga :