Memasuki hari keenam pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), ratusan pengendara yang melintas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020), diputarbalikkan kembali dan tidak diperbolehkan masuk ke wilayah DKI Jakarta, oleh petugas gabungan lantaran tidak memiliki SIKM. Sementara hingga kini, masih banyak kendaraan roda empat melebihi kapasitas yang ditentukan.
Satu persatu kendaraan roda dua, maupun roda empat yang bukan bernomor polisi dari Jakarta, dihentikan oleh petugas gabungan, di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur .Petugas meminta para pengendara dari luar daerah, menunjukan SIKM untuk syarat memasuki wilayah DKI Jakarta.Hasilnya, ratusan pengendara dari luar daerah tidak memiliki SIKM. Dihari keenam pemberlakuan SIKM ini, sedikitnya tujuh puluh sembilan sepeda motor dan empat puluh dua mobil diputarbalikkan, oleh petugas lantaran tidak memiliki SIKM.Selain itu, kendaraan roda empat yang memuat penumpang melebihi kapasitas yang telah ditentukan juga diminta putar balik, dan dikenakan denda administratif.Para pengendara nampaknya, hingga kini masih belum memahami syarat ketentuan untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta dengan wajib memiliki SIKM, razia ini akan terus dilakukan oleh petugas. Simon Tobing | Jakarta
Baca Juga :