Ruko di Jalan Takari Taktakan, Kota Serang, Banten digerebek Bareskrim Mabes Polri. Di sini polisi menyita 821 kilogram sabu. Dua pemiliknya yaitu warga negara asing dari Pakistan dan Yaman juga ditangkap. Saat ditemukan, ratusan kilo sabu ini sudah dikemas dalam plastik bening dan toples serta bungkus lakban coklat.
Dua warga negara asing yaitu BA dari Pakistan dan AS dari Yaman ditangkap. Dalam pemeriksaan diakui sabu ini berasal dari Iran. Masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di wilayah Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten. Sabu seberat 821 kilogram ini masuk ke wilayah Indonesia, dikemas menggunakan boks besar yang ditutup menggunakan asam jawa.[caption id="attachment_326753" align="alignnone" width="900"] Foto: Siti Ma’rufah | ANTV[/caption]Kedua pemilik sabu ini sudah berada di indonesia sejak dua tahun yang lalu. Mereka berdua selalu berpindah- pindah tempat untuk menyamarkan kegiatan mereka.[caption id="attachment_326752" align="alignnone" width="900"]
Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Mabes Polri. Foto: Siti Ma’rufah | ANTV[/caption]Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Mabes Polri, pada 23 Mei 2020, menyatakan saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang masuk dalam jaringan ini. Polisi belum bisa memastikan ada atau tidaknya keterlibatan warga negara Indonesia dalam kasus ini. Siti Ma’rufah | Serang, Banten
Baca Juga :