Ternyata, jumlah jamaah yang datang terus bertambah hingga mencapai puluhan orang. Mereka pun bersiap menggelar salat Ied di luar masjid.
[caption id="attachment_326548" align="alignnone" width="900"] Jumlah jamaah yang hendak salat Ied kian banyak (Foto: EFE)[/caption]
Tak berapa lama datang sejumlah polisi bersepeda motor membubarkan jamaah. Saat dibubarkan, tak ada jamaah yang melawan perintah polisi.
[caption id="attachment_326550" align="alignnone" width="900"] Saat dibubarkan, tak ada jamaah yang melawan petugas (Foto: EFE)[/caption]
Pemerintah Malaysia telah menerapkan aturan pembatasan pergerakan orang yang diberi nama Perintah Kawalan Pergerakan (PKP). Aturan itu berlaku sejak 18 Maret hingga 9 Juni 2020.
[caption id="attachment_326551" align="alignnone" width="900"] Masjid Nasional di Kuala Lumpur selama pemberlakuan PKP (Foto: EFE)[/caption]
Selama pemberlakuan PKP, berbagai fasilitas, termasuk tempat-tempat ibadah dan fasilitas pendidikan ditutup sementara waktu. Hanya kantor pelayanan publik yang boleh beroperasi.