Kasus penggelapan 83 unit mobil dengan tersangka utama seorang oknum perwira Polres Bintan, Kepulauan Riau, terus bergulir. Dari pengembangan kasus, polisi bakalan menetapkan 6 tersangka baru.
Tim penyidik Direktorat Reserse Krimiminal Umum Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimum Polda Kepri) menyita 32 unit mobil jenis SUV (Sport Utility Vehicle) dan MPV (Multi Purpose Vehicle) produksi terbaru.Aneka merk mobil sitaan petugas dari hasil kejahatan Iptu HA, oknum polisi yang bertugas di Polres Bintan, diparkir di halaman Mapolda Kepri. Sedangkan sisa 51 unit mobil lainnya hasil kejahatan oknum perwira polisi ini, masih didatangkan dari berbagai kabupaten dan kota di Kepri hingga Riau.Untuk melakukan validasi nomor rangka puluhan kendaraan itu, penyidik bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri. Setiap mobil dijual oleh tersangka dengan harga bervariasi mulai dari Rp60 juta-Rp100 juta, lengkap dengan STNK.Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Are Dhamanto mengatakan, modus para pelaku dengan cara meminjam mobil dari perusahaan rental, untuk dijual kepada masyarakat. Bahkan, pelaku juga kerap membeli mobil kredit macet dengan harga murah dan menjualnya dengan harga tinggi.“Tersangka utamanya atas nama Iptu HA diamankan (ditangkap) di sebuah kos-kosan di daerah Pelalawan, Riau. Sebelumnya, 2 orang sudah kita amankan atas nama saudara BH dan AR, orang sipil, masyarakat biasa. Melalui kedua tersangka, kita dapatkan lagi informasi kurang lebih 6 (orang) yang diduga akan kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.Polisi mengenakan pasal berlapis KUHP yakni Pasal 378, Pasal/372 dan Pasal 263 tentang penipuan, pengelapan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Alboin | Batam, Kepulauan Riau
Baca Juga :