Menjelang Idul Fitri 1441 Hijriyah, polisi perintahkan putar balik puluhan kendaraan menuju Pelabuhan Merak. Para pemudik ini dicegat polisi yang berjaga di lokasi penyekatan di Kota Cilegon, Banten.
Puluhan kendaraan pribadi roda empat maupun roda dua yang hendak menuju ke Pelabuhan Merak diberhentikan dan diperiksa oleh petugas kepolisian yang berjaga di area check point Gerem Bawah, Kota Cilegon, Banten, Kamis dinihari (21/5/2020). Para pengendara itu diminta menunjukkan surat jalan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan menuju Pulau Sumatera.
Dari hasil razia tersebut, beberapa pemudik yang menggunakan sepeda motor maupun mobil tidak bisa menunjukkan dokumen pengantar itu, bahkan satu unit kendaraan angkot dipaksa memutar balik lantaran memuat penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang kampung.
Meskipun volume kendaraan yang melintasi Cilegon menuju Pelabuhan Merak sudah mulai normal karena kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik meningkat, namun polisi masih mendapati orang - orang nakal yang tetap memaksa pulang kampung. Menurut Kanit Lantas Polsek Pulomerak, AKP Mahdum, yang bertugas di check point, ada sekitar 50 kendaraan bermotor yang diperintahkan untuk memutar balik, karena taka da kelengkapan surat izin menyeberang ke Pulau Sumatera.
Berdasarkan Permenhub per 24 April 2020, pemerintah secara resmi melarang warganya untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi covid-19. Selain itu, perusahaan pelayanan angkutan di Pelabuhan Merak, Banten, juga sudah tidak melayani kendaraan pribadi yang hendak mudik. Pihak pelabuhan hanya melayani beberapa kendaraan prioritas seperti truk ekspedisi, kendaraan kesehatan dan keperluan darurat yang masih diizinkan melintas ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
Siti Ma'rufah |Merak - Banten