Penangguhan Penahanan 3 Aktivis Kamisan Malang Akhirnya Dikabulkan

aktivis
aktivis (Foto : )
Setelah upaya dari kuasa hukum LBH Surabaya Pos Malang dan desakan ribuan orang lewat petisi daring di Change.org, tiga aktivis Kamisan Malang yang ditangkap akhirnya dikeluarkan.
Alfian, Saka, dan Fitron akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. Senin (18/5/2020), ketiganya diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing. Proses penangguhan penahanan mereka terbilang cukup panjang. Menurut Trieva Oktaviani, Tim Kuasa Hukum dari LBH Surabaya Pos Malang, mereka sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan sejak 30 April lalu. Dalam surat permohonan, mereka mengungkapkan alasan-alasan agar polisi dapat mempertimbangkan penangguhan penahanan tiga aktivis tersebut. "Alfian adalah mahasiswa semester dua dan belum seratus hari ayahnya meninggal. Kini Alfian jadi tulang punggung keluarga dengan berjualan sate. Saka juga mahasiswa yang sekaligus menjadi tulang punggung keluarganya dan harus menghidupi adik nya yang masih SD dan SMP dengan menjadi buruh di pengelola rumput laut. Sementara Fitron mahasiswa tingkat akhir yang sedang mengerjakan skripsi. Dengan mempertimbangkan kondisi mereka, seharusnya permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan,”
jelas Eva. Eva menjelaskan, selain kuasa hukum dan pendukung petisi Change.org, ketiga aktivis tersebut juga didukung lebih dari 100 komunitas dan NGO yang tersebar tidak hanya di Jawa Timur saja. Dalam surat penangguhan penahanan, setidaknya ada 30 orang yang menjadi penjamin, termasuk di antaranya akademisi, dosen mereka, mahasiswa, aktivis, orang tua bahkan pengasuh pondok pesantren di Jakarta. Lewat update di petisi, Mohammad Khalid, salah satu inisiator petisi yang bergabung di Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang menyebutkan kalau ini merupakan kabar baik bagi Alfian, Saka, Fitron dan pihak keluarga. Ketiganya dapat menghabiskan sisa Ramadhan dan Idul Fitri bersama keluarga. Selaku teman seorganisasi di PPMI Malang, Khalid berima kasih tak terhingga kepada segenap elemen masyarakat, organisasi, komunitas, perkumpulan, kelompok, dan orang-orang baik yang sejauh ini turut terlibat dalam memberi dukungan dan solidaritas bagi  Alfian, Saka, Fitron dalam upaya mendapat keadilan. Namun, Khalid menyebutkan kalau proses hukum ketiganya masih terus berlanjut karena status tersangka belum dicabut. Mereka masih bertanggung jawab mengikuti proses hukum (penyidikan) hingga benar-benar selesai. "Sejauh ini, mereka sangat kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang berlangsung. Semoga hal ini disambut dengan proses penegakan hukum yang baik pula oleh pihak kepolisian,” tegas Khalid. Sebelumnya, Alfian, Saka, Fitron ditangkap 19 dan 20 April 2020 di kediaman mereka dengan tuduhan penghasutan. PPMI Malang menganggap tuduhan polisi itu mengada-ada lantas memulai petisi agar tiga aktivis itu segera dibebaskan. Polisi mengenakan Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara. Namun, Tim Kuasa Hukum menganggap pasal penghasutan yang dikenakan polisi tidak tepat. "Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pasal 160 itu delik materiil, jadi harus dibuktikan dulu akibatnya. Tapi untuk kasus ini nggak ada apa-apa akibatnya, jadi pasal ini nggak nyambung sebenarnya, kalaupun mau dikenakan pasal, lebih cocok pasal vandalisme yakni tindak pidana ringan maksimal 3 hari kurungan,” tutup Eva. Ori Sidabutar  | Associate Campaigner Change.org Indonesia