Penangguhan Penahanan 3 Aktivis Kamisan Malang Akhirnya Dikabulkan

aktivis
aktivis (Foto : )
"Sejauh ini, mereka sangat kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang berlangsung. Semoga hal ini disambut dengan proses penegakan hukum yang baik pula oleh pihak kepolisian,”
tegas Khalid.Sebelumnya, Alfian, Saka, Fitron ditangkap 19 dan 20 April 2020 di kediaman mereka dengan tuduhan penghasutan. PPMI Malang menganggap tuduhan polisi itu mengada-ada lantas memulai petisi agar tiga aktivis itu segera dibebaskan. Polisi mengenakan Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara. Namun, Tim Kuasa Hukum menganggap pasal penghasutan yang dikenakan polisi tidak tepat. "Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pasal 160 itu delik materiil, jadi harus dibuktikan dulu akibatnya. Tapi untuk kasus ini nggak ada apa-apa akibatnya, jadi pasal ini nggak nyambung sebenarnya, kalaupun mau dikenakan pasal, lebih cocok pasal vandalisme yakni tindak pidana ringan maksimal 3 hari kurungan,” tutup Eva.
Ori Sidabutar  | Associate Campaigner Change.org Indonesia