Bandara YIA terus menggeliat. Maskapai terus berdatangan, dan membuka penerbangan melalui Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA), di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, meski penerbangan ini melayani penumpang, dengan menerapkan peraturan yang berlaku dalam pencegahan penyebaran covid-19.
Pasca dibukannya kembali bandara Yogyakarta Internasional Airport, maskapai terus berdatangan dan membuka rute baru, meski tak seramai seperti hari biasanya.Hingga saat ini sudah ada 5 maskapai yang melakukan penerbangan yakni, Batik, Citilink, Garuda Sriwijaya dan disusul maskapai Lion Air, yang membuka rute baru ke Makassar, sedang kan untuk ke 4 maskapai masih mendarat dari cengkareng PP, dan khusus Sriwijaya, membuka rute Balik Papan.Sementara untuk posko terus diperketat oleh petugas dari TNI, Polri, serta kantor pelayanan kesehatan, dan petugas gugus tugas covid-19.Seluruh penumpang yang akan melakukan penerbangan, harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, kebanyakan calon penumpung yang datang ke bandara YIA lantaran bisnis, dan menghadiri sanak saudara yang meninggal, mereka pun memilih datang lebih awal guna memenuhi syarat melakukan penerbangan.PT Angkasa Pura Satu sendiri, telah menyiapkan alat rapid test guna memenuhi kebutuhan calon penumpang, yang belum membawa surat keterangan negatif covid-19, sebagai syarat utama melakukan penerbangan.Rizal Fauzi salah satu pemudik asal Purwokerto, Jawa Tengah yang tiba di bandara yia mengaku pulang lantaran sudah diberhentikan kontrak dan diberi surat jalan untuk melakukan penerbangan.Guna menekan penyebaran virus covid-19, seluruh calon penumpang yang akan berangkat melalui bandara Internasional Yogyakarta, akan menggunakan protokol kesehatan, sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan, tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19.Hanya ada tiga kriteria calon penumpang, yakni mereka yang mewakili lembaga pemerintah atau swasta, kemudian mereka yang berobat, atau ada keluarganya yang sakit keras atau meninggal, dan pemulangan WNI, pelajar atau orang dalam kebutuhan khusus, dan seluruh syarat tersebut harus dipatuhi protokoler pencegahan penyebaran covid-19.
Ari Wibowo | Kulonprogo, Jawa Timur
Baca Juga :