Pemerintah menyebut salat Ied di masjid atau lapangan langgar aturan PSBB. Karena itu masyarakat diimbau salat Ied di rumah.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kegiatan keagamaan yang sifatnya masif, seperti salat berjamaah di masjid atau salat Ied di lapangan. termasuk kegiatan yang dilarang.Ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mahfud juga menyebut aturan perundangan-undangan lain yang dilanggar, seperti UU Karantina Wilayah.Oleh karena itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta masyarakat dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar."Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah adalah bagian yang dilarang peraturan perundangan," kata Mahfud.Sementara Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Badan Intelejen Negara (BIN) memprediksi, akan terjadi pelonjakan kasus Covid-19 secara signifikan jika digelar salat Ied di lapangan.Menurut Menag, angka penularan virus corona di Indonesia masih berada di angka 1,11. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) jika angka penularan di atas 1 maka tidak boleh ada relaksasi.Sedangkan mengenai larangan mudik, Mahfud MD menegaskan, larangan mudik masih tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.OIeh karena itu penegakan aturan kian diperketat oleh aparat terkait, termasuk di jalur-jalur yang biasa digunakan pemudik serta di waktu tengah malam.
Baca Juga :