Belum lama menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith kembali masuk penjara dini hari tadi. Begini alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) soal penangkapan kembali Habib Bahar.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan, status asimilasi terhadap Habib Bahar bin Smith telah dicabut.Karena itu terpidana kasus penganiayaan anak ini kembali dijebloskan ke penjara dini hari tadi dari pondok pesantrennya di Bogor, Jawa Barat.Alasan pencabutannya asimilasi karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Selain itu ia juga dianggap melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah."Pencabutan SK (surat keputusan) asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan," kata Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).Menurut Reynhard, selama menjalani masa asimilasi, Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.Reynhard mengatakan video ceramah Bahar Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.Selain itu, Bahar Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi pandemi Covid-19 dengan mengumpulkan massa saat berceramah."Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya. Dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," kata Reynhard.Disebutkan, saat ini Bahar Smith telah berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.Sebelumnya, Bahar Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020). Antara
Ditjen PAS Jelaskan Alasan Penangkapan Kembali Habib Bahar
Selasa, 19 Mei 2020 - 09:42 WIB