Habib Bahar bin Smith baru tiga hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Namun dini hari tadi, ia sudah dijemput polisi bersenjata lengkap untuk kembali masuk bui.
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya dijemput pihak Kementerian Hukum dan HAM di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Bogor sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi..
Saat penangkapan kembali, ada ratusan personel polisi bersenjata lengkap yang dikerahkan ke lokasi.
Menurut Aziz, kliennya itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Klien kami (dibawa) ke Lapas max security Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat," katanya.
Namun, Aziz masih belum mengetahui kliennya ini akan ditahan berapa lama waktunya oleh pihak Lapas tersebut. Karena, sampai saat ini jajaran kuasa hukum masih berada di lokasi untuk mendampinginya.
Penangkapan kembali Habib Bahar karena dianggap telah melanggar aturan asimilasi.
Sebelumnya, ia bebas dari jeruji besi tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (16/5/2020).
Menurut Aziz, kliennya memang telah menjalani 2/3 masa hukuman tiga tahun penjara karena kasus penganiayaan anak.
Maka, selepas dari jeruji besi Habib Bahar pun akan melakukan aktivitas seperti biasa berdakwa dan akan menyuarakan kebenaran kepada masyarakat luas di Indonesia.
Vivanews
Tiga Hari Bebas dari Lapas, Habib Bahar Kembali Dijemput Polisi
Selasa, 19 Mei 2020 - 08:52 WIB