Pemerintah Propinsi Jawa Timur batalkan izin Sholat Idul Fitri di Masjid Al Akbar, Surabaya. Pembatalan ini menyusul terus bertambahnya jumlah kasus positif covid-19 di Surabaya. Selain itu untuk menghindari polemik tentang pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri di tengah masa pandemik dan PSBB di Kota Surabaya.
Pemprov Jawa Timur memastikan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah di Masjid Al Akbar Surabaya tidak akan digelar. Hal ini sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat yang digelar Forkompimda Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya bersama pengurus Masjid Al Akbar Surabaya, Senin petang (18/5/2020).Pembatalan izin pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya ini berdasarkan pertimbangan pro dan kontra di tengah masyarakat, terlebih surabaya masih menjadi zona merah dan dalam penerapan PSBB. Selain itu pertambahan jumlah kasus positif yang terus terjadi di Surabaya juga menjadi pertimbangan utama.“Sehubungan belum menurunnya angka penularan covid-19 di Kota Surabaya, serta untuk menghindari pro kontra dalam isi surat serta bias dalam implementasinya, surat No 451/ 7809/ 012/ 2020/ tanggal 14 Mei 2020, perihal himbauan untuk Sholat Idul Ftri di Masjid Al Akbar, Masjid Al Kabar, ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku, “ Kata Sekda Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono.Sebelumnya Pemprov Jawa Timur mengeluarkan surat imbauan mengenai diperbolehkannya pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya, dengan syarat penerapan protokol kesehatan, namun akhirnya dibatalkan.Syamsul Huda |Surabaya, Jawa Timur
Baca Juga :