, Abdul Madjid Latuconsina sebagai perwakilan keluarga Latuconsina menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua artis Andre Taulany dan Rina Nose ke pihak berwajib. Madjid yang juga berprofesi sebagai pengacara menegaskan, aksi kedua artis itu dinyakini menyalahi pasal 310 KUHP karena secara jelas telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik keluarga besar Latuconsina.Sekedar informasi, bermula dari sebuah program komedi yang dipandu Andre Taulany dan Sule di salah satu stasiun televisi swasta, Prilly Latuconsina yang menjadi bintang tamunya dijadikan bahan candaan, Andry Taulany melemparkan sebuah pertanyaan ke Rina Nose yang juga ikut meramaikan program tersebut, namun jawabannya membawa nama belakang Latuconsina dengan memplesetkannya menjadi candaan. [caption id="attachment_323870" align="alignnone" width="900"]
Andre Taulany Dan Rina Nose Meminta Maaf Ke Prilly Latuconsina (foto kolase instagram Andre Taulany dan Rina Nose)[/caption] "Artis artis apa yang diundang selalu datang?" tanya Andre Taulany."Ya datanglah kalau diundang," jawab Rina Nose."Salah, Prilly Latukondangan," balas Andre Taulany.Plesetan candaan tersebut dibalas lagi oleh Rina Nose yang juga membawa nama Latuconsina."Artis, artis apa yang pada saat tertentu merasa kesakitan? Prilly Latukonstraksi," ujarnya."Oh melahirkan," kata Andre sambil tertawa.Andre memplesetkan nama Latuconsina menjadi Latukondangan,
sedangkan Rina Nose memplesetkannnya menjadi Latukontraksi , keduanya dianggap menyinggung telah mencemarkan nama baik marga Maluku.
Baca Juga :