Curi 40 Motor di Tangerang, Dua Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

TSK
TSK (Foto : )
Kepolisian Sektor Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, mengungkap kejahatan pencurian kendaraan bermotor, berhasil menangkap dua pelaku yakni AR alias kancil dan MN alias Nuri.
Kedua pelaku ditangkap dikontrakannya di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melawan petugas saat penangkapan.Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter t, dan lima unit motor hasil kejahatan kedua pelaku.AR alias kancil dan MN alias Nuri berhasil diamankan Kepolisian Sektor Kelapa Dua Polres Tangsel, setelah terbukti melakukan pencurian motor di wilayah Kelapa Dua Tangerang dan sekitarnya.Kedua pelaku diamankan setelah petugas kepolisian, mendapatkan informasi dari masyarakat pada saat melakukan kegiatan PSBB, bahwa kontarakan pelaku di wilayah Cipondoh Tangerang yang  dijadikan markas, untuk melakukan aksi kejahatan pencurian motor.Setelah dilakukan penyelidikan ke kontarakan tersangka, petugas penemukan beberapa kuncil leter t, dan lima unit motor hasil kejahatannya, dengan barang bukti tersebut kedua pelaku langsung diamankan ke Polsek Kelapa Dua, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan kedua tersangka, AR alias kancil sudah melakukan kejahatan pencurian motor sebanyak 40 kali sejak bulan Juni 2019, sementara MN alias Nuri, sudah melakukan kejahatan pencurian motor sebanyak 10 kali sejak bulan Februari 2020.Diketahui, modus kedua tersangka melakukan kejahatannya, dengan cara mencari kontarakan atau kos-kosan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, jika ada sebuah motor yang terparkir dikontrakkan yang  sepi dalam pengawasan polisi, kedua tersangka langsung melakukan kejahatannya.Pada saat pengungkapan polisi juga menghadirkan dua orang korban pencurian motor, dan polisi juga langsung memberikan motor kedua korban yang berhasil dicuri tersangka.Sementara itu, kedua tersangka kini sudah mendekam di tahanan polsek kelapa dua Polres Tangerang Selatan, dan kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah. Milhan Wahyudi | Kota Tangerang Selatan, Banten