Anggota Satreskrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, menangkap dua pelaku pencurian hewan ternak yang satu diantaranya merupakan napi asimilasi. Dalam beraksi, mereka memberikan racun kepada sapi yang kemudian dipotong-potong untuk dijual.
Anggota Satreskrim Polres Konawe ini, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan ternak yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.Pelaku yang diketahui bernama Asrin ini, diringkus saat sedang tertidur pulas hingga tak dapat melakukan perlawanan ataupun melarikan diri. Selain Asrin, polisi juga mengamankan rekannya bernama Iksan yang baru saja bebas dari penjara, karena program asimilasi.Dalam beraksi mereka memberikan racun kepada hewan ternak tersebut, yang kemudian di potong-potong untuk dijual.Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Konawe. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1, tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Erdika Mukdir | Konawe, Sulawesi Tenggara
Baca Juga :