Jamkeswatch, menilai pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung tentang kenaikan iuran BPJS. Untuk itu Jamkeswatch dan KSPI, akan melakukan gugatan judicial riview ke Mahkamah Agung terkait Perpres No. 64 tahun 2020, tentang jaminan kesehatan.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, tentang jaminan kesehatan.
Dimana dalam Perpres tersebut, pemerintah menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Jamkeswatch, Iswan Abdullah, menyesalkan langkah yang diambil pemerintah. Pasalnya, pemerintah dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung tentang kenaikan iuran BPJS.
Untuk itu, Jamkeswatch menolak kenaikan iuan BPJS, dan akan mengajukan judicial riview
Perpres nomor 64 tahun 2020, mengenai kenaikan iuran BPJS.
Nantinya, Jamkeswatch bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), tidak hanya melakukan judicial riview ke MA saja, mereka juga akan melakukan aksi protes atas Perpres, yang dinilai tidak memiliki empati pada rakyat, lantaran kenaikan berlangsung saat pandemi virus corona dan disaat masyarakat tengah mengalami kesulitan ekonomi.
Simon Tobing | Jakarta
Baca Juga :