Operasi Pasar, Bulog Larang Pedagang Jual Gula Lebih dari Rp12.500 per Kg

Operasi Pasar, Bulog Larang Pedagang Jual Gula Lebih dari Rp12.500 per Kg
Operasi Pasar, Bulog Larang Pedagang Jual Gula Lebih dari Rp12.500 per Kg (Foto : )
Bulog (Badan Urusan Logistik) melakukan operasi pasar di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Ini dilakukan untuk menstabilkan harga jual gula ke konsumen.
Langkanya ketersediaan gula pasir di pasaran akhir-akhir ini membuat Bulog menggelar operasi pasar untuk menstabilkan harga gula secara serentak di seluruh Indonesia. Hal ini sekaligus untuk menjamin tidak adanya gejolak harga jual gula pasir di pasaran.Direktur Utama Bulog Budi Waseso memimpin langsung operasi penstabilan harga gula di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2020) pagi.Di pasar ini, Bulog menjual gula pasir kepada para pedagang seharga Rp11 ribu per kilogram. Lalu, pedagang tidak boleh menjual gula kepada konsumen lebih dari Rp12.500 per kilogram. Operasi pasar Bulog ini akan digelar di seluruh Indonesia hingga lebaran tahun 2020.Diketahui, sejak menjelang bulan Ramadan tahun 2020 hingga kini, harga jual gula pasir di pasaran dalam negeri meroket hingga Rp20 ribu per kilogram. Emzy Ardiwinata | Jakarta