Sementara itu, iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp25.500 per orang per bulan yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah akan dibayarkan oleh pemda.Namun, mulai 2021, iuran mengalami perubahan skema, di mana iuran yang harus dibayarkan peserta sebesar Rp35 ribu. Sisanya yakni Rp7 ribu dibayarkan pempus. Sedangkan untuk yang sebelumnya dibayarkan oleh daerah, Rp35 ribu bisa dibayarkan seluruhnya oleh pemda atau sebagiannya saja.Bagi Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Sedangkan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I yaitu sebesar Rp150.000.
Vivanews
Baca Juga :