Tiga pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di kawasan Ciledug, Tangerang, Banten, ternyata positif covid-19. Ini diketahui setelah 61 pelanggar PSBB menjalani rapid test massal, pagi ini.
Sebanyak 61 orang pelanggar PSBB terjaring razia petugas gabungan polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, saat melintas di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020) pagi ini.
Mereka terjaring karena tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Mayoritas adalah pedagang di Pasar Lembang, Ciledug dan masyarakat yang hendak menuju atau pulang dari Pasar Lembang.
Usai menjalani pendataan petugas, seluruh pelanggar menjalani rapid test massal di Aula Kecamatan Ciledug. Petugas medis yang memeriksa mereka berasal dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
[caption id="attachment_322334" align="alignnone" width="900"]
61 pelanggar PSBB jalani rapid test massal di Aula Kecamatan Ciledug, Tangerang, Banten. (ANTV/(ANTV/Kusnaedi).[/caption]
Hasil rapid test massal diketahui 3 orang pelanggar menunjukkan reaktif atau positif covid-19. Dua orang di antaranya adalah warga Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Tangerang dan seorang lagi warga Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Podok Aren, Tangerang Selatan.
Camat Ciledug Syarifuddin mengungkapkan 1 orang warga Tangerang Selatan tersebut diserahkan kepada pihak Kecamatan Pondok Aren dan 2 orang lagi warga Tangerang mendapatkan perawatan medis covid-19 di Puskesmas Paninggilan.
ia menambahkan, penerapan sanksi kepada pelanggar akan dilakukan selama tiga hari kedepan, jelang berakhirnya fase kedua PSBB di wilayah Tangerang Raya. Sanksi PSBB itu yakni bagi pelanggar diharuskan menjalani rapid test massal di setiap kecamatan, dengan menyediakan kuota 150 alat rapid test.Kusnaedi | Tangerang, Banten
Baca Juga :