massal diketahui 3 orang pelanggar menunjukkan reaktif atau positif covid-19. Dua orang di antaranya adalah warga Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Tangerang dan seorang lagi warga Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Podok Aren, Tangerang Selatan.Camat Ciledug Syarifuddin mengungkapkan 1 orang warga Tangerang Selatan tersebut diserahkan kepada pihak Kecamatan Pondok Aren dan 2 orang lagi warga Tangerang mendapatkan perawatan medis covid-19 di Puskesmas Paninggilan.ia menambahkan, penerapan sanksi kepada pelanggar akan dilakukan selama tiga hari kedepan, jelang berakhirnya fase kedua PSBB di wilayah Tangerang Raya. Sanksi PSBB itu yakni bagi pelanggar diharuskan menjalani
rapid test massal di setiap kecamatan, dengan menyediakan kuota 150 alat rapid test.
Kusnaedi | Tangerang, Banten
Baca Juga :