Tak terima diajak rujuk, seorang mantan suami tega menyiram tubuh mantan istri dengan cairan kimia, di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pelaku akhirnya dibekuk petugas, di tempat persembunyiannya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, setelah enam hari melarikan diri.Nurahman, tersangka penyiram cairan kimia ke tubuh mantan istri ini digelandang petugas di kantor Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2020).Pria berusia 29 tahun ini, baru saja diciduk petugas di tempat persembunyiannya, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, setelah enam hari melarikan diri.Bersama tersangka, petugas menyita satu botol bekas berisi cairan kimia dan sebuah telepon genggam.Kapolsek Pancoran, Kompol Johanis Soeprijanto menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka meminta rujuk dengan mantan istri yang dinikahinya secara siri, berinisial RA. Namun, keinginan tersangka ditolak oleh korban, hingga keduanya terlibat keributan di pinggir Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.Usai bertengkar, tersangka meninggalkan korban seorang diri, namun tak lama berselang kembali lagi ke lokasi sambil membawa sebotol cairan kimia. Cairan kimia tersebut, kemudian disiram ke tubuh korban dan tersangka melarikan diri.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Pancoran, pria yang juga pengojek online ini akan dijerat pasal 353 KUHP, tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Robin Fredy | Jakarta
Baca Juga :