Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, dan 190 ditutup paksa, seperti dilansir dari data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta.
Lebih rinci data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, menyebut 190 perusahaan atau tempat kerja tersebut tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.Perusahaan itu tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-34. Sebanyak 190 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah.Adalah 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur dan 49 di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.594 orang.Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 287 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan penutupan sementara pada perusahaan pelanggar PSBB itu dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020."Penutupan perusahaan yang melanggar PSBB Jakarta hingga tanggal 22 Mei 2020," tegas Andri.Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta sendiri sudah diperpanjang mengingat tidak dampak yang signifikan berkurangnya wabah Covid-19.
Baca Juga :