Jasamarga Related Business (JMRB) memastikan rest area jalan tol yang dikelolanya akan tetap beroperasi pada libur lebaran tahun 2020.
Pengoperasian rest area jalan tol oleh JMRB pada libur lebaran tahun 2020, selama 24 jam penuh, sebagai pemenuhan standar pelayanan minimum bagi para pengguna jalan tol.
Pengoperasian
rest area tersebut dengan dengan menerapkan sejumlah standar protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus covid-19.
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari menegaskan, beroperasinya rest area secara normal, juga berlaku bagi fasilitas di dalamnya seperti toilet, sarana ibadah, area parkir, SPBU, Pujasera dan sarana lainnya.
“Kami memastikan rest area di ruas milik Jasa Marga Group tetap beroperasi secara normal 24 jam, termasuk fasilitas di dalamnya. Khusus untuk Pujasera, ada yang beroperasi selama 24 jam, namun ada juga yang harus tutup pada jam-jam tertentu, tergantung pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah yang berlaku,” jelas Tita kepada ANTVKlik, Kamis (14/5/2020).
Lebih lanjut Tita menjelaskan, standar protokol kesehatan yang diterapkan di rest area mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.
“Sebagai bentuk tindakan preventif, saat ini kami sudah mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh. Jika ditemukan pengunjung bersuhu tubuh tinggi dan tidak menggunakan masker, kami sarankan untuk kembali ke lajur jalan tol,” tuturnya.
[caption id="attachment_321882" align="alignnone" width="900"] Pemeriksaan suhu tubuh pengunjung rest area jalan tol. (Foto: Humas Jasa Marga).[/caption]
Selain itu, kata Tita, JMRB juga menerapkan parking distancing yang membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas parkir, sebagai upaya mengurangi kerumunan di dalam rest area.
“Jelang Lebaran 2020, jika volume kendaraan yang masuk rest area cukup banyak, dengan diskresi Kepolisian kami juga masih akan memberlakukan buka-tutup rest area,” tambahnya.
Selain membatasi area parkir, JMRB membatasi waktu singgah bagi para pengunjung maksimal selama 30 menit. Maka dari itu, para tenant makanan diimbau hanya melayani pesanan konsumen untuk bawa pulang, sehingga waktu 30 menit yang diberikan bagi para pengunjung rest area akan dapat digunakan secara efektif.
Meski Lebaran kali ini rest area akan beroperasi secara normal, Tita berharap standar protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di rest area tetap diterapkan dengan baik. Ia mengimbau kepada seluruh rest area yang dikelola oleh mitra untuk turut menerapkan standar protokol kesehatan tersebut.
Putri Gita Agustine | Jakarta
Baca Juga :